Departemen Psikologi Industri & Organisasi USU

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Uraian Jabatan

E-mail Cetak PDF

URAIAN JABATAN

 

  1.  Identifikasi Jabatan :
    1.  Kode Jabatan :
    2.  Nama Jabatan  : Ketua Departemen Industri & Organisasi
    3.  Unit Kerja  : Fakultas

 

  1.  Kedudukan dalam Struktur Organisasi

 

 

 

 

  1.  Ruang Lingkup Jabatan

Menyusun rencana, mengkoordinasikan, mengarahkan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan semua bidang kegiatan (akademis dan non akademis) pada Departemen Industri & Organisasi serta merumuskan kebijakan teknis pada bidang-bidang tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

  1.  Tugas
    1.  Memimpin dan mengkoordinasikan bidang kegiatan akademis dan non akademis di Departemen Industri & Organisasi
    2.  Merancang dan menyusun rencana dan program kerja Departemen Industri & Organisasi di bidang keuangan, perlengkapan dan kepegawaian.
    3.  Menyusun konsep rencana anggaran keuangan di Departemen Industri & Organisasi
    4.  Membuat laporan masalah akademis dan non akademis Departemen Industri & Organisasi

 

  1.  Wewenang
    1.  Menentukan prioritas pekerjaan.
    2.  Mendelegasikan pelaksanaan kerja kepada Sekretaris Departemen Industri & Organisasi
    3.  Menandatangani surat dan dokumen dinas yang sesuai dengan otoritasnya.
    4.  Meminta laporan pertanggungjawaban hasil kerja bawahan.
    5.  Menilai kinerja bawahan.

 

  1.  Tanggung jawab
    1.  Menjamin tersusun dan terlaksananya program kerja tahunan Departemen Industri & Organisasi
    2.  Melindungi dokumen dan informasi yang sifatnya rahasia.
    3.  Menjamin pembuatan laporan pelaksanaan kerja selesai tepat pada waktunya untuk dilaporkan kepada atasan.
    4.  Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis baik di lingkungan kerja internal maupun eksternal Departemen Industri & Organisasi

 

  1.  Hubungan Kerja

 

No.

Nama Jabatan

Unit Kerja

Dalam Hal

1

Dekan

Fakultas

Konsultasi pelaksanaan tugas

2

Ka Departemen yang lain

Fakultas

Koordinasi pelaksanaan tugas

3

Ketua Koordinator PPs Psi

Fakultas

Koordinasi pelaksanaan tugas

4

Ketua PPs bidang Industri & Organisasi

Fakultas

Pengarahan (Instruksi, supervisi, disposisi)

5

Kasub Bagian Tata Usaha Departemen Industri & Organisasi

Fakultas

Pengarahan (Instruksi, supervisi, disposisi)

6

Pejabat Lain yang terkait

Universitas, Fakultas

Koordinasi pelaksanaan tugas

 

  1.  Hasil Kerja
    1.  Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Departemen Industri & Organisasi
    2.  Pedoman Kerja (jukla dan juknis) di Departemen Industri & Organisasi.
    3.  Evaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Departemen Industri & Organisasi
    4.  Laporan hasil pelaksanaan program kerja Departemen Industri & Organisasi.

 

  1.  Peralatan Kerja
    1.  Sarana transportasi (tunjangan transportasi)
    2.  Alat Tulis Kantor
    3.  Komputer + internet
    4.  Perlengkapan Perabotan
    5.  Peralatan komunikasi (telepon, faximile)
    6.  Pengatur suhu ruangan (AC)

 

 Persyaratan Jabatan

1.

Pendidikan Formal

:

 Minimal S2 atau setara dari perguruan Tinggi yang diakui oleh Dikti dan atau Guru Besar dalam bidang Psikologi Industri & Organisasi.

Ketua pada Departemen yang menyelengga rakan  Program Pascasarjana harus memiliki latar belakang pendidikan S3 atau setara dari Perguruan Tinggi yang diakui oleh Dikti.

2.

Kursus/Pelatihan

:

Manajemen (administrasi, kepemimpinan)

3.

Pengalaman

:

memiliki jabatan minimal Lektor dan. telah bekerja di departemen bersangkutan secara terus menerus selama minimal 3 (tiga) tahun.

4.

Karakter

:

memiliki komitmen dan moral yang baik

5.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki atau perempuan

6.

Usia

:

Pada saat diangkat berumur tidak lebih dari 55 tahun dan belum memasuki usia pensiun dalam periode masa jabatan.

7.

Kondisi Fisik

:

Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter

8.

Masa Jabatan

:

5 tahun dan dapat dipilih kembali

9.

Lain-lain

:

Warganegaraan    Indonesia dan berjiwa Pancasila.


 Tidak sebagai terdakwa yang diancam pidana lebih dari 4 (empat) tahun dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Tidak sedang mengikuti pendidikan Pascasarjana.

 

 

 

 

LAST_UPDATED2  

Polling

persepsi tentang dept PIO
 

World Time

Login

Online

Kami memiliki 1 Tamu online