URAIAN JABATAN
- Identifikasi Jabatan :
- Kode Jabatan :
- Nama Jabatan : Ketua Departemen Industri & Organisasi
- Unit Kerja : Fakultas
- Kedudukan dalam Struktur Organisasi
- Ruang Lingkup Jabatan
Menyusun rencana, mengkoordinasikan, mengarahkan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan semua bidang kegiatan (akademis dan non akademis) pada Departemen Industri & Organisasi serta merumuskan kebijakan teknis pada bidang-bidang tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Tugas
- Memimpin dan mengkoordinasikan bidang kegiatan akademis dan non akademis di Departemen Industri & Organisasi
- Merancang dan menyusun rencana dan program kerja Departemen Industri & Organisasi di bidang keuangan, perlengkapan dan kepegawaian.
- Menyusun konsep rencana anggaran keuangan di Departemen Industri & Organisasi
- Membuat laporan masalah akademis dan non akademis Departemen Industri & Organisasi
- Wewenang
- Menentukan prioritas pekerjaan.
- Mendelegasikan pelaksanaan kerja kepada Sekretaris Departemen Industri & Organisasi
- Menandatangani surat dan dokumen dinas yang sesuai dengan otoritasnya.
- Meminta laporan pertanggungjawaban hasil kerja bawahan.
- Menilai kinerja bawahan.
- Tanggung jawab
- Menjamin tersusun dan terlaksananya program kerja tahunan Departemen Industri & Organisasi
- Melindungi dokumen dan informasi yang sifatnya rahasia.
- Menjamin pembuatan laporan pelaksanaan kerja selesai tepat pada waktunya untuk dilaporkan kepada atasan.
- Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis baik di lingkungan kerja internal maupun eksternal Departemen Industri & Organisasi
- Hubungan Kerja
|
No. |
Nama Jabatan |
Unit Kerja |
Dalam Hal |
|
1 |
Dekan |
Fakultas |
Konsultasi pelaksanaan tugas |
|
2 |
Ka Departemen yang lain |
Fakultas |
Koordinasi pelaksanaan tugas |
|
3 |
Ketua Koordinator PPs Psi |
Fakultas |
Koordinasi pelaksanaan tugas |
|
4 |
Ketua PPs bidang Industri & Organisasi |
Fakultas |
Pengarahan (Instruksi, supervisi, disposisi) |
|
5 |
Kasub Bagian Tata Usaha Departemen Industri & Organisasi |
Fakultas |
Pengarahan (Instruksi, supervisi, disposisi) |
|
6 |
Pejabat Lain yang terkait |
Universitas, Fakultas |
Koordinasi pelaksanaan tugas |
- Hasil Kerja
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Departemen Industri & Organisasi
- Pedoman Kerja (jukla dan juknis) di Departemen Industri & Organisasi.
- Evaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Departemen Industri & Organisasi
- Laporan hasil pelaksanaan program kerja Departemen Industri & Organisasi.
- Peralatan Kerja
- Sarana transportasi (tunjangan transportasi)
- Alat Tulis Kantor
- Komputer + internet
- Perlengkapan Perabotan
- Peralatan komunikasi (telepon, faximile)
- Pengatur suhu ruangan (AC)
Persyaratan Jabatan
|
1. |
Pendidikan Formal |
: |
Minimal S2 atau setara dari perguruan Tinggi yang diakui oleh Dikti dan atau Guru Besar dalam bidang Psikologi Industri & Organisasi. Ketua pada Departemen yang menyelengga rakan Program Pascasarjana harus memiliki latar belakang pendidikan S3 atau setara dari Perguruan Tinggi yang diakui oleh Dikti. |
|
2. |
Kursus/Pelatihan |
: |
Manajemen (administrasi, kepemimpinan) |
|
3. |
Pengalaman |
: |
memiliki jabatan minimal Lektor dan. telah bekerja di departemen bersangkutan secara terus menerus selama minimal 3 (tiga) tahun. |
|
4. |
Karakter |
: |
memiliki komitmen dan moral yang baik |
|
5. |
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki atau perempuan |
|
6. |
Usia |
: |
Pada saat diangkat berumur tidak lebih dari 55 tahun dan belum memasuki usia pensiun dalam periode masa jabatan. |
|
7. |
Kondisi Fisik |
: |
Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter |
|
8. |
Masa Jabatan |
: |
5 tahun dan dapat dipilih kembali |
|
9. |
Lain-lain |
: |
Warganegaraan Indonesia dan berjiwa Pancasila.
|





